Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah syarat usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden, Presiden Jokowi dan keluarga dilaporkan ke KPK. Laporan ini sendiri dibuat oleh Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI).
Mereka menuduh adanya tindak pidana kolusi dan nepotisme yang terkait dengan putusan MK yang baru saja diumumkan. Apalagi, saat ini kondisi politik Indonesia memang tengah memanas jelang ajang Pemilihan Presiden 2024 nanti.
Adanya keputusan MK ini tentu saja membawa kontroversi sebab dianggap melanggengkan politik dinasti. Oleh karena itu, banyak pihak menyayangkan hasil putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya, sebab dianggap mencederai demokrasi dan hukum Indonesia.
Penyebab Jokowi dan Keluarga Dilaporkan ke KPK
Sesuai penjelasan di atas, penyebab pelaporan ini bukan tanpa dasar. Menurut Koordinator TPDI, Erick Samuel Paat, diduga bahwa Jokowi dan Ketua MK Anwar Usman telah dengan sengaja membiarkan putusan Mahkamah Konstitusi.
Yaitu putusan yang merubah persyaratan usia calon presiden dan wakil presiden menjadi lebih rendah. “Kami lihat seolah-olah ada unsur kesengajaan yang dibiarkan, dalam penanganan perkara ini,” ujar Erick.
Hal tersebut ia ungkapkan setelah Jokowi dan keluarga dilaporkan ke KPK. Adapun pihak yang ia laporkan meliputi Presiden Jokowi, Ketua MK Anwar Usman (adik ipar Jokowi), serta dua anak Jokowi, Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka dan Ketua Umum PSI Kaesang.
Menurutnya, perubahan syarat usia capres cawapres merupakan poin kunci dalam pelaporan ini. Dengan adanya putusan ini, Gibran yang notabenenya adalah keponakan Ketua MK Anwar Usman, dapat maju sebagai cawapres pada tahun 2024.
Erick menjelaskan bahwa penyebab Jokowi dan keluarga dilaporkan ini menyoroti dugaan kolusi dan nepotisme antara berbagai pihak tersebut. Laporannya kemudian diterima oleh bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK, nomor informasi 2023-A-04294.
Erick juga menduga adanya konflik kepentingan dalam putusan ini, mengingat adanya hubungan keluarga antara Jokowi, Anwar Usman, serta Gibran. “Kaitan bahwa Presiden dengan Anwar itu ipar, kita tahu karena menikah dengan adik presiden.”
“Nah kemudian, Gibran adalah anaknya (Jokowi),” ungkap Erick. Ia juga menyoroti bahwa jika pemohon memiliki hubungan keluarga, seharusnya hakim MK terkait mengundurkan diri dari perkara tersebut agar putusannya adil.
Namun, Anwar Usman justru membiarkan dirinya tetap menjadi Ketua Majelis Hakim dalam menghadapi perkara ini. Hal tersebutlah yang menjadi alasan utama Jokowi dan keluarga dilaporkan ke KPK.
Respon Istana dan KPK pasca Pelaporan
Menanggapi pelaporan tersebut, pihak istana kepresidenan maupun pihak KPK sendiri tentu tidak tinggal diam. Sebagai penjelasan, berikut ini respon lengkap dari pihak istana serta KPK terhadap isu yang ada:
1. Respon Istana Kepresidenan
Deputi IV Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Juri Ardiantoro, menanggapinya dengan mempertimbangkan prinsip hukum. Ia menegaskan bahwa dugaan kolusi dan nepotisme ini harus didukung bukti konkret, bukan asumsi semata.
“Menyangkut masalah Jokowi dan keluarga dilaporkan, saya ingin sampaikan bahwa sesuai prinsip hukum: siapa yang menuduh dia juga harus membuktikan,” ujar Juri. Juri juga mengingatkan agar laporan semacam ini tidak hanya berdasarkan asumsi tanpa bukti kuat.
Terutama jika yang dituduh adalah Presiden serta keluarganya, dalam hal ini yaitu ipar serta kedua anak. Secara lebih lanjut, ia tidak memberikan komentar lebih lanjut terhadap pihak lain yang turut dilaporkan.
2. Respon KPK
Sementara itu, KPK sendiri merespon laporan dugaan kolusi serta nepotisme ini dengan serius. Mereka mengkonfirmasi adanya laporan dari masyarakat terkait Kepala Negara dan keluarganya.
Ali Fikri selaku Juru Bicara Kelembagaan KPK, mengungkapkan bahwa laporan tersebut akan diproses sesuai prosedur yang berlaku. “Setelah kami cek, betul ada laporan masyarakat yang dimaksud,” ucap Ali Fikri.
Meskipun rincian materi pokok laporan tidak diungkapkan, namun KPK akan melakukan verifikasi serta analisis. Ini dilakukan untuk memastikan apakah laporan tersebut memenuhi syarat serta menjadi dalam lingkup kewenangan KPK atau tidak.
Sebab sebagaimana diketahui, MK telah menambahkan persyaratan baru yang mengatur usia minimal bagi capres-cawapres dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Putusan tersebut menyatakan bahwa seseorang di bawah 40 tahun dapat maju sebagai calon.
Dengan syarat, asalkan mereka sudah memiliki pengalaman sebagai kepala daerah atau dalam jabatan lain yang dipilih melalui pemilu. Perubahan tersebut ditetapkan dalam sidang pembacaan putusan uji materi pada perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.
Karena putusannya berlaku mulai ajang Pilpres 2024 mendatang dimana putra sulung Jokowi diusung sebagai cawapres, maka hal ini mengundang kontroversi. Itu sebabnya, masalah Jokowi dan keluarga dilaporkan ke KPK ini diharapkan bisa segera diselesaikan.