Pihak kepolisian menyelidiki kasus waria aniaya korban kecelakaan sampai meninggal. Ternyata dilakukan waria Ayu Lestari (34) pada korbannya AK (20). Kasus tersebut terjadi di Tambun, Bekasi dan motifnya belum jelas.
Menurut penggeledahan dan pemeriksaan yang telah dilakukan, banyak barang AK menghilang. Mulai dari motor sampai dompetnya masih dalam proses pencarian. Tentu menimbulkan kecurigaan mengenai motif penganiayaan dan pembunuhan.
AK ditemukan tewas di warung kosong Gang Bajay, Desa Jatimulya, Bekasi. Penemuan ini terjadi pada Senin 18 Oktober 2023 jam 8 malam. Banyak hal mencurigakan yang terjadi pada kasus tersebut.
5 Fakta Terbaru Waria Aniaya Korban Kecelakaan di Bekasi
Sejauh ini polisi telah melakukan tindakan autopsi pada jenazah AK. Berkaitan dengan hasilnya yakni tewas disebabkan pendarahan pada bagian kepala belakang. Selain itu telah ditemukan juga 5 fakta terbaru lainnya.
1. Motor Masih Menghilang
Awal mula waria aniaya korban kecelakaan adalah setelah kecelakaan pada Jalan Teuku Umar. Kemudian motor yang digunakan AK ternyata menghilang. Polisi masih melakukan pencarian dan masih kesulitan menemukan motor korban.
Telah disebutkan AK yang awalnya kecelakaan ditemukan oleh waria Ayu Lestari. AK yang telah tergeletak mencoba ditolong dengan membawa ke warung kosong. Jaraknya dengan lokasi kecelakaan tersebut hanya 200 meter.
Maksudnya menolong tersebut dengan cara membawanya dengan naik angkutan Elf. Menurut pengakuan sang tersangka saat kecelakaan motornya masih ada pada tempat kecelakaan. Hal ini juga masih melalui pendalaman pihak kepolisian.
2. Ternyata Motor Dibawa 2 Pria
Ayu menyebutkan jika motor dalam kasus waria aniaya korban kecelakaan dibawa dua pria. Tepatnya pada tempat atau lokasi kecelakaan terjadi. Kedua pria tersebutlah yang mengambil dan membawa motor AK.
Menurut keterangan pelaku keduanya tersebut berpura-pura untuk membantu maupun menolong. Kemudian mengambil kunci kendaraannya dan membawa pergi motor tersebut. Tentu harus ditemukan karena menjadi salah satu barang buktinya.
Pastinya masalah ini juga dapat termasuk sebagai tindak kejahatan lainnya dari kasus kecelakaan tersebut. Tidak heran apabila terus melakukan proses pencarian terbaru. Khususnya untuk mencari barang bukti penguat lainnya.
3. Waria Menganiaya Dalam Keadaan Mabuk
Kasus waria aniaya korban kecelakaan menggemparkan bagi warga Tambun, Bekasi. Terutama karena ada seorang waria bernama Ayu Lestari (34) melakukan tindak penganiayaan. Bahkan dilakukan pada AK yang tidak berdaya.
Disebutkan Ayu sedang mabuk saat aksinya menganiaya korban. Saat dalam keadaan tersebut membawa AK ke suatu warung kosong pada jam 5 pagi. Hal ini telah dijelaskan Iptu Putu Agum Guntara.
Sebenarnya kesaksian Ayu membawa AK dengan menaiki Elf sesuai dengan keterangan para pelaku. Setelah tiba ke warung kosong, ternyata pikiran waria tersebut berubah. Terutama karena membayangkan AK sebagai seorang tamunya.
Tamu tersebut di kiranya tidak membayar jasanya terdahulu sehingga menyebabkan kemarahan besar. Pria dengan nama asli Kennedy Pergaulan memang telah terkontaminasi alkohol. Tidak heran apabila pikirannya sudah kurang berjalan.
Selanjutnya Ayu mencoba melakukan penganiayaan terutama pada bagian wajahnya sampai korbannya pingsan. Karena koban dalam keadaan terluka tidak bisa melakukan apapun. Bahkan menimbulkan AK meninggal karena penganiayaan.
4. Korban Dibiarkan 3 Hari Sampai Tewas
Fakta terbaru lainnya yang telah ditemukan adalah AK dibiarkan 3 hari sampai tewas. Hal ini ternyata sangat buruk karena mengakibatkan korban kehilangan nyawa. Ayu membiarkan AK begitu saja tanpa memikirkannya.
Karena waria aniaya korban kecelakaan dan meninggalkannya kemudian tewas. Korban sebelumnya juga telah mengelami beberapa luka setelah mengalami kecelakaan. Tidak heran berbagai lukanya tersebut juga semakin parah.
Tentunya membiarkan AK tanpa perawatan setelah kecelakaan dan menganiayanya menjadi masalah besar. Terutama karena tidak memiliki kesempatan untuk diobati terlebih dulu. Terlebih para saksi lain mengira Ayu yang akan mengobatinya.
5. Ancaman Hukuman Bagi Waria
Kasus waria aniaya korban kecelakaan pastinya sangat menggemparkan bagi warga Bekasi. Terutama karena seharusnya korban kecelakaan bisa ditolong seharusnya. Tapi malah menjadi korban kejahatan orang tidak bertanggung jawab.
Ancaman hukuman bagi waria tersebut cukup keras. Khususnya karena menganut pada Pasal 338 KUHP mengenai pembunuhan. Belum lagi ditambah juga dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP mengenai penganiayaan bersifat berat.
Bukan hanya itu, tapi bisa ditambah juga dengan Pasal 359 KUHP mengenai kelalaian sampai menyebabkan orang meninggal. Tentunya jika setiap Pasal dijeratkan membuat hukuman berat. Bahkan dipenjara setidaknya 20 tahun.
Perbuatan tercela ini sepatutnya tidak dilakukan oleh Ayu pada korbannya. Selain itu masalah dugaan pencurian motor AK juga perlu diusut tuntas. Kepolisian masih akan melanjutkan kasus waria aniaya korban kecelakaan.