Google dan Apple Terancam Denda di Korsel Ratusan Miliar

Google dan Apple terancam denda di Korea Selatan karena melanggar aturan pembayaran dengan jumlah hingga mencapai ratusan miliar rupiah. Jumlah dendanya sekitar USD 50,5 juta atau bila diubah ke dalam bentuk rupiah kira-kira Rp 790 an miliar.

Ancaman denda diberikan karena keduanya dinilai sudah melanggar aturan terkait pembayaran dalam aplikasi di negara Korea Selatan. Kabar mengenai pemberian denda ini disampaikan oleh regulator komunikasi Korea atau KCC, tepatnya pada hari Jumat lalu.

Setiap negara memang mempunyai kebijakannya masing-masing mengenai produk aplikasi yang dimiliki. Di mana kebijakan ini harus dipatuhi. Sebab, bila tidak dipatuhi, mau tidak mau pelanggar aturan akan terkena sanksi berupa pembayaran denda sejumlah tertentu.

Bagaimana Bisa Google dan Apple Terancam Denda di Korea Selatan?

Bagaimana bisa Google dan Apple terancam denda di negara Korea Selatan? Keduanya dianggap menyalahgunakan posisi domain mereka di pasar aplikasi. Informasi ini diungkapkan secara langsung oleh pihak KCC.

Dengan cara memaksa pengembang aplikasi memakai metode pembayaran tertentu. Selain itu, pihak Google dan Apple juga menimbulkan penundaan tidak adil dalam proses peninjauan aplikasi. Dengan tujuan menerapkan sistem penagihan tertentu.

Dalam pernyataannya, badan pengawas mengungkapkan bahwa pihak Apple secara diskriminatif membebankan komisi terhadap pembuat software domestik di negara tersebut. Otoritas regulasi sudah memberikan informasi terkait tindakan pemaksaan kepada kedua perusahaan.

Agar nantinya ada penerapan langkah-langkah perbaikan. Tujuannya tidak lain supaya termotivasi memunculkan persaingan sehat. Sesudah mendengarkan pihak Apple serta Google, KCC akan mengenai denda sejumlah 68 miliar won.

Dari jumlah ini, 47,5 miliar won untuk perusahaan Google. Sedangkan sisanya, yaitu 20,5 miliar won diberikan kepada Apple. Jadi, Google dan Apple terancam denda dengan total jumlah 68 miliar won atau setara dengan Rp 790 an miliar.

Korsel sudah meloloskan amandemen UU Bisnis Telekomunikasi mengenai pelarangan operator toko aplikasi, seperti Apple dan Google memaksa pengembang software memakai sistem pembayaran mereka. Tujuan dari penerapan UU baru ini adalah mendorong persaingan sehat.

Jadi, memang pada tahun 2021 lalu, Korsel memiliki kebijakan yang dicantumkan dalam UU telekomunikasi baru mengenai hal ini. Tapi, pihak Apple dan Google tidak mematuhi aturan yang sudah ditetapkan dan disepakati bersama tersebut.

Respons Pihak Google serta Apple Sesudah Mengetahui Adanya Ancaman Denda

Kedua perusahaan raksasa ini memberikan respons berbeda mengenai teguran dari KCC. Juru bicara Google mengungkapkan bahwa mereka akan terus menjalin kerja sama dengan KCC untuk menunjukkan kepatuhan terhadap UU baru.

Sembari memastikannya lewat penagihan alternatif. Mereka juga mengatakan akan terus berusaha memberikan pengalaman yang aman serta berkualitas tinggi untuk semuanya.

Mengenai kabar Google dan Apple terancam denda, pihak Google mengungkapkan yang dibagikan KCC merupakan pemberitahuan awal. Mereka mengatakan akan meninjau serta menyampaikan tanggapannya dengan cermat.

Google menambahkan, bahwa sesudah keputusan akhir tertulis dibagikan, mereka akan melakukan peninjauan secara cermat. Selain itu juga akan melakukan evaluasi terkait tindakan berikutnya.

Berbeda dengan pihak Apple yang mengungkapkan ketidaksepakatan mereka terhadap pengumuman yang diberikan oleh KCC. Dalam pertanyaannya, Apple mengatakan ketidaksetujuan terkait kesimpulan yang diberikan oleh KCC pada hasil laporan pemeriksaan.

Mereka mengungkapkan keyakinan mengenai perubahan yang dilakukan pada App Store sudah mematuhi UU Bisnis Telekomunikasi. Sebagai tambahan, mereka mengatakan bahwa akan terus berhubungan dengan KCC untuk membagikan pandangan tersebut.

Sebelumnya sudah disebutkan bahwa pada tahun 2021 lalu sudah ada UU yang mengatur tentang kebijakan penggunaan aplikasi milik Korsel ini. Sebelum akhirnya Google dan Apple terancam denda, pada saat itu keduanya sudah menyepakati aturan tersebut.

Tetapi, kemudian pada tahun 2022 Apple meminta pengembang untuk menargetkan App Store Korsel mengirimkan biner terpisah. Tujuannya supaya memakai sistem pembelian pihak ketiga.

Kemudian pada awal tahun 2023, Google Alphabet dikenai denda sejumlah 42,1 miliar won oleh Fair Trade Commission di Korsel. Alasannya karena mereka memblokir pengembang dan merilis game mobile pada platform pesaing lokal, yakni One Store.

Tentu saja pemberikan denda dengan jumlah berbeda untuk masing-masing perusahaan sudah dipertimbangkan oleh pihak KCC melalui beragam pertimbangan. Hingga akhirnya Google dan Apple terancam denda dan harus membayarkannya dengan jumlah hingga ratusan miliar rupiah.